News Tiker

Add CSS/post

PPID Utama Bartim Ikuti Rakor Keterbukaan Informasi Publik se-Kalteng

PPID Utama Bartik, Dwi Aryanto (kedua kiri) mengikuti rakor PPID se Kalteng di Harris Hotel Sentraland, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (23/7/2024) 

 

Tamiang Layang, FH  – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Barito Timur, Drs. Dwi Aryanto, berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se-Kalimantan Tengah. Acara tersebut diselenggarakan di Harris Hotel Sentraland, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dari tanggal 23 hingga 26 Juli 2024.

Rakor dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik: Pilar Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan,” dan dibuka  Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suhaemi.

Dalam sambutannya, Suhaemi menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak asasi manusia dan pilar demokrasi yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.

Ia juga mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yang menunjukkan hasil lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Provinsi ini berhasil meraih predikat Informatif peringkat ke-6 secara nasional berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat.

Dalam rakor tersebut, Dwi Aryanto didampingi  Sekretaris PPID Utama, Wayan Cakre, dan Ketua PPID Pelaksana Diskominfosantik, Limer.

Dwi Aryanto menyatakan harapannya bahwa kegiatan rakor ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman yang bisa diaplikasikan di daerah.

“Kami menyambut positif kegiatan Rakor PPID ini dengan harapan bisa menambah pengetahuan dan pengalaman, agar bisa diaplikasikan nanti di daerah,” katanya.

Rakor ini menjadi ajang koordinasi dan pembelajaran bagi PPID di tingkat provinsi serta kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Fokus utama pada tahun ini meliputi pengelolaan informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengelolaan keamanan data pemerintah daerah.

Keterbukaan informasi publik diharapkan dapat menjadi upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sesuai dengan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, dengan elemen penting seperti keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi.

Dengan kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, diharapkan keterbukaan informasi akan menjadi perilaku yang membudaya dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. (Vna)