![]() |
PPID Utama Bartik, Dwi Aryanto (kedua kiri) mengikuti rakor PPID se Kalteng di Harris Hotel Sentraland, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (23/7/2024) |
Tamiang Layang, FH – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Barito Timur, Drs. Dwi Aryanto, berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se-Kalimantan Tengah. Acara tersebut diselenggarakan di Harris Hotel Sentraland, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dari tanggal 23 hingga 26 Juli 2024.
Rakor dengan tema
“Keterbukaan Informasi Publik: Pilar Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat dalam
Pembangunan,” dan dibuka Staf Ahli
Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suhaemi.
Dalam sambutannya,
Suhaemi menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak asasi
manusia dan pilar demokrasi yang mendorong partisipasi masyarakat dalam
pengambilan kebijakan publik.
Ia juga mengungkapkan
kebanggaannya atas pencapaian Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan
keterbukaan informasi publik, yang menunjukkan hasil lebih baik dibandingkan
tahun-tahun sebelumnya. Provinsi ini berhasil meraih predikat Informatif
peringkat ke-6 secara nasional berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat.
Dalam rakor tersebut,
Dwi Aryanto didampingi Sekretaris PPID
Utama, Wayan Cakre, dan Ketua PPID Pelaksana Diskominfosantik, Limer.
Dwi Aryanto menyatakan
harapannya bahwa kegiatan rakor ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman
yang bisa diaplikasikan di daerah.
“Kami menyambut
positif kegiatan Rakor PPID ini dengan harapan bisa menambah pengetahuan dan
pengalaman, agar bisa diaplikasikan nanti di daerah,” katanya.
Rakor ini menjadi
ajang koordinasi dan pembelajaran bagi PPID di tingkat provinsi serta
kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Fokus utama pada tahun ini meliputi
pengelolaan informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta
pengelolaan keamanan data pemerintah daerah.
Keterbukaan informasi
publik diharapkan dapat menjadi upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat
atas informasi publik, sesuai dengan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945
dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola
pemerintahan yang baik, dengan elemen penting seperti keterbukaan informasi dan
penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel,
dan bebas korupsi.
Dengan kolaborasi dan
koordinasi yang kuat antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, diharapkan
keterbukaan informasi akan menjadi perilaku yang membudaya dalam pelaksanaan
pemerintahan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. (Vna)