Tamiang Layang, FH – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar pembahasan intensif terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang bertujuan memperkuat sistem pemungutan pajak daerah.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur dan
dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah, serta perwakilan dari kecamatan dan
kelurahan, pada Senin, (12/8/2024).
Raperbup yang dibahas meliputi tata cara
pemungutan pajak daerah, perhitungan potensi pajak daerah dan proyeksi
pendapatan daerah, dan penghapusan piutang pajak daerah.
Pembahasan ini merupakan respons terhadap
berbagai regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Selain itu, ini juga
menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023.
Dalam arahan Sekretaris Daerah Kabupaten
Barito Timur, Panahan Moetar, yang disampaikan oleh Asisten I Ari Panan P Lelu,
menekankan pentingnya Raperbup ini untuk segera diselesaikan dan diharmonisasi.
“Raperbup ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan teknis yang belum diatur
dalam Perda, sehingga bisa diterapkan secara efektif dalam pemungutan dan
pengelolaan pajak daerah,” ujar Asisten I.
Kepala Bapenda Kabupaten Barito Timur, Suma
Wara Maharati, yang juga merupakan peserta PKN Tingkat II Angkatan VI Tahun
2024, mengajukan inovasi melalui Sistem Piwaraan untuk mempermudah pelaporan
pajak oleh wajib pajak. Menurutnya, inovasi ini diharapkan menjadi solusi
praktis dan cepat dalam proses administrasi pajak daerah.
Raperbup yang telah dibahas ini dijadwalkan
akan dibawa ke tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan
Kalimantan Tengah pada 13 Agustus 2024, dan selanjutnya masuk ke fasilitasi Biro
Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan selesainya proses harmonisasi dan
fasilitasi, diharapkan Raperbup ini segera disahkan oleh Penjabat Bupati Barito
Timur. (Vna)