![]() |
Kepala Bapenda Suma Wara Maharati dan jajaran foto bersama dengan jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng di Palangkaraya, Rabu, (13/8/2024). Ist |
Tamiang Layang, FH – Pemerintah Kabupaten Barito Timur semakin serius dalam pengelolaan potensi pajak daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) penting terkait pajak daerah telah menjalani proses harmonisasi di Aula Mentaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Palangkaraya, pada Rabu, (13/8/2024). kemarin.
Di Tamiang Layang, Kamis (14/8/2024), Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati mengatakan bahwa harmonisasi tersebut mencakup Raperbup tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dan Tata Cara Perhitungan Potensi Daerah dan Proyeksi Pendapatan Daerah.
Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya Pemkab Barito Timur untuk memastikan regulasi pajak
yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
mampu diterapkan secara efektif di lapangan.
Kegiatan harmonisasi yang digagas oleh Bapenda
ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, termasuk Kepala Bapenda Barito Timur,
Suma Wara Maharati, tim penyusun Raperbup, serta pejabat fungsional Bagian
Hukum Setda Kabupaten Barito Timur yang berada di bawah Asisten I. Dari pihak
Kemenkumham, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala
Bidang, dan tim fungsional penyusun naskah.
Suma Wara Maharati menyampaikan bahwa proses
harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan Raperbup dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang sejajar, serta putusan
pengadilan yang berlaku. “Hal ini penting untuk menghindari konflik regulasi
yang bisa berakibat pada masalah hukum di kemudian hari. Hasil dari proses ini
akan dituangkan dalam berita acara yang mencakup pengharmonisasian, pembulatan,
dan pemantapan konsepsi,” ungkapnya.
Setelah proses harmonisasi selesai, hasilnya
akan diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan
fasilitasi lebih lanjut. Proses fasilitasi ini akan menjadi dasar bagi Kemendagri
untuk memberikan izin rekomendasi. Raperbup tersebut kemudian akan ditetapkan
dan diundangkan oleh Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur, dengan target
penetapan dan pengundangan pada akhir Agustus 2024.
Menurut Suma, Raperbup yang telah ditetapkan
akan mulai disosialisasikan pada Triwulan IV Tahun 2024. Sosialisasi ini akan
dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan
terkait untuk memastikan pemahaman dan penerapan yang tepat terhadap peraturan
baru ini. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan tidak hanya sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi juga mampu
mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur,
Panahan Moetar, sebelumnya juga menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini
sebagai langkah untuk memastikan kebijakan pajak daerah yang dihasilkan dapat
diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dengan kebijakan yang jelas dan terstruktur, Kabupaten Barito Timur optimis
dapat meningkatkan PAD dan memajukan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Vna)