![]() |
Asisten II Setda Bartim menyerahkan sovenir/cinderamata kepada wajib pajak |
Tamiang Layang, FH – Asisten II Setda Kabupaten Barito Timur (Bartim), Amrullah, secara resmi membuka acara sosialisasi terkait perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Acara ini diselenggarakan di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bartim pada Rabu (16/10/2024).
Dalam sambutannya yang mewakili Sekretaris
Daerah Bartim, Panahan Moetar, Amrullah menjelaskan bahwa Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang PPh Pasal 21 TER diterbitkan
sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menciptakan iklim
investasi yang kondusif, terutama dalam rangka pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
"Pemerintah melalui peraturan ini
berkomitmen untuk memberikan insentif perpajakan yang dapat mendorong
pertumbuhan sektor usaha dan menarik investasi baru," ujar Amrullah.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu langkah
yang diambil dalam aturan baru ini adalah menetapkan tarif efektif yang lebih
rendah dibandingkan tarif umum PPh, dengan tujuan mengurangi beban pajak bagi
wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Wajib pajak tersebut harus memiliki
total pendapatan yang memenuhi kriteria, menjalankan jenis usaha yang
ditentukan, serta memiliki catatan kepatuhan pajak yang baik.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu para
wajib pajak memahami penerapan tarif baru serta prosedur administrasi yang
harus diikuti. "Melalui pelatihan dan sosialisasi ini, diharapkan tercipta
sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga
kepatuhan sukarela dari wajib pajak dapat meningkat," tambah Amrullah saat
membuka kegiatan.
Acara sosialisasi ini diikuti perwakilan wajib pajak dan instansi terkait di
Kabupaten Bartim, dengan harapan agar perubahan aturan perpajakan ini dapat
segera diimplementasikan secara optimal. (Vna)