News Tiker

Add CSS/post

Pemkab Bartim Sosialisasikan Perubahan Aturan PPh Pasal 21 TER

 

Asisten II Setda Bartim menyerahkan sovenir/cinderamata kepada wajib pajak


Tamiang Layang, FH – Asisten II Setda Kabupaten Barito Timur (Bartim), Amrullah, secara resmi membuka acara sosialisasi terkait perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Acara ini diselenggarakan di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bartim pada Rabu (16/10/2024).

Dalam sambutannya yang mewakili Sekretaris Daerah Bartim, Panahan Moetar, Amrullah menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang PPh Pasal 21 TER diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam rangka pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

"Pemerintah melalui peraturan ini berkomitmen untuk memberikan insentif perpajakan yang dapat mendorong pertumbuhan sektor usaha dan menarik investasi baru," ujar Amrullah.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu langkah yang diambil dalam aturan baru ini adalah menetapkan tarif efektif yang lebih rendah dibandingkan tarif umum PPh, dengan tujuan mengurangi beban pajak bagi wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Wajib pajak tersebut harus memiliki total pendapatan yang memenuhi kriteria, menjalankan jenis usaha yang ditentukan, serta memiliki catatan kepatuhan pajak yang baik.

Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu para wajib pajak memahami penerapan tarif baru serta prosedur administrasi yang harus diikuti. "Melalui pelatihan dan sosialisasi ini, diharapkan tercipta sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga kepatuhan sukarela dari wajib pajak dapat meningkat," tambah Amrullah saat membuka kegiatan.

Acara sosialisasi ini diikuti  perwakilan wajib pajak dan instansi terkait di Kabupaten Bartim, dengan harapan agar perubahan aturan perpajakan ini dapat segera diimplementasikan secara optimal. (Vna)