![]() |
foto : https://delvalobgyn.com/ |
Tamiang Layang , FH – Direktur RSUD Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dr. Vinny Safari, mengeluarkan pemberitahuan kepada masyarakat setempat terkait penjaminan layanan obstetri ginekologi. Pemberitahuan ini disampaikan seiring dengan diterimanya surat dari BPJS dengan Nomor Surat 718/VIII-08/0724, yang berisi beberapa poin penting untuk diketahui masyarakat.
“Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin penting terkait pelayanan kesehatan yang perlu disampaikan secara luas kepada masyarakat di Kabupaten Barito Timur,” ungkap dr. Vinny di Tamiang Layang, Selasa (15/10/2024)
Ia menjelaskan bahwa terdapat pelayanan yang
tidak dijamin oleh BPJS, termasuk layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan rujukan yang dilakukan atas permintaan sendiri. Hal ini
dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah
layanan untuk mengatasi infertilitas, seperti pemeriksaan kesuburan dan program
bayi tabung (fertilisasi in vitro), yang tidak termasuk dalam manfaat program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk pemeriksaan obstetri bagi ibu hamil
dengan kondisi normal, RSUD Tamiang Layang merekomendasikan agar dilakukan di
fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik. Hal
ini sesuai dengan Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu edisi ketiga yang
diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Frekuensi pemeriksaan yang dianjurkan meliputi
kunjungan USG trimester pertama pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu untuk
menentukan usia gestasi, viabilitas janin, posisi dan jumlah janin, serta
mendeteksi adanya abnormalitas janin yang berat. Selain itu, kunjungan USG
trimester ketiga dilakukan untuk perencanaan persalinan guna memastikan kondisi
kehamilan menjelang kelahiran.
RSUD Tamiang Layang berharap masyarakat Barito
Timur dapat memahami ketentuan yang berlaku terkait penjaminan layanan obstetri
ginekologi serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran
proses pelayanan kesehatan.
(Vna)