News Tiker

Add CSS/post

RSUD Tamiang Layang Sampaikan Penjaminan Layanan Obstetri Ginekologi kepada Masyarakat

foto : https://delvalobgyn.com/ 

 

Tamiang Layang , FH – Direktur RSUD Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dr. Vinny Safari, mengeluarkan pemberitahuan kepada masyarakat setempat terkait penjaminan layanan obstetri ginekologi. Pemberitahuan ini disampaikan seiring dengan diterimanya surat dari BPJS dengan Nomor Surat 718/VIII-08/0724, yang berisi beberapa poin penting untuk diketahui masyarakat.

“Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin penting terkait pelayanan kesehatan yang perlu disampaikan secara luas kepada masyarakat di Kabupaten Barito Timur,” ungkap dr. Vinny di Tamiang Layang, Selasa (15/10/2024)

Ia menjelaskan bahwa terdapat pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS, termasuk layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan rujukan yang dilakukan atas permintaan sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah layanan untuk mengatasi infertilitas, seperti pemeriksaan kesuburan dan program bayi tabung (fertilisasi in vitro), yang tidak termasuk dalam manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk pemeriksaan obstetri bagi ibu hamil dengan kondisi normal, RSUD Tamiang Layang merekomendasikan agar dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu edisi ketiga yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Frekuensi pemeriksaan yang dianjurkan meliputi kunjungan USG trimester pertama pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu untuk menentukan usia gestasi, viabilitas janin, posisi dan jumlah janin, serta mendeteksi adanya abnormalitas janin yang berat. Selain itu, kunjungan USG trimester ketiga dilakukan untuk perencanaan persalinan guna memastikan kondisi kehamilan menjelang kelahiran.

RSUD Tamiang Layang berharap masyarakat Barito Timur dapat memahami ketentuan yang berlaku terkait penjaminan layanan obstetri ginekologi serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pelayanan kesehatan. (Vna)